Hukum Dan Kriminal

Cekcok Mulut Berujung Maut, Korban Tewas Ditikam di Gunung Mas

KUALA KURUN, Kalteng.co – Nahas nasib Kardiyanto alias Bapak Lihi. Korban tewas  usai  cekcok mulut dengan pelaku TM. Peristiwa itu terjadi di  Sei Boho, Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (2/5/2024) pukul 16.30 WIB.

Sumber Kepolisian menyebutkan,  bermula adanya cekcok mulut antara korban dan pelaku hingga berujung duel antara Bapa Lihi dan TM.

Dipondoknya,  kala itu TM tengah memegang sajam, dan melakukan penusukan di dada sebelah kanan korban hingga tembus belakang. Alhasil korban meninggal dunia di tempat kejadian.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Di sana masyarakat yang sempat melihat, peristiwa pembunuhan itu langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Kahayan Hulu Utara.

Mendengar peristiwa itu, Tim gabungan Opsnal Polres Gunung Mas dan Polsek Kahayan Hulu Utara langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan TM di daerah Sei Boho.

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Nur Rahim,  melalui Kapolsek Kahayan Hulu Utara Ipda Muklisin membenarkan peristiwa pembunuhan itu. Setelah menerima laporan kejadian, tim gabungan Opsnal Polres Gunung Mas dan Polsek Kahayan Hulu Utara langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di rumah keluarganya di Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa, Jumat sore,”  ucap Ipda Muklisin, dikonfirmasi, Sabtu (4/5/2024).

Mantan Kasi Propam Polres Gunung Mas ini menjelaskan lagi, untuk barang bukti lainnya, seperti senjata tajam untuk melakukan pembunuhan yang sempat dibuang berhasil didapat dan sudah diamankan pihaknya di lokasi kejadian.

“Saat ini, pelaku TM sudah dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gunung Mas,” ujarnya. 

Sementara untuk pelaku pembunuhan seperti yang dilakukan itu terhadap korban maka, TM akan terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Untuk pelaku akan dipidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas dia. (nya)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button