Hukum Dan Kriminal

Cerai Empat Kali, Nafsu Birahi Datang, Putri Kandung Diperkosa 10 Kali

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ayah kandung memperkosa putrinya sebanyak 10 kali.  Peristiwa keji ini terbongkar usai korban memberanikan diri bercerita pada tetangganya atas peristiwa yang dialaminya.  Persetubuhan di bawah umur ini diketahui terjadi pertama kali pada 2021 lalu di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Setelah mendapat laporan mengenai peristiwa tersebut, Unit Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung mengamankan pelaku di kediamannya, Senin (27/6/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, pelaku merupakan ayah kandung berinisial M (38) dan korban adalah anaknya berusia 14 tahun.

“Antara tersangka dan korban ini tinggal di satu rumah yang sama. Latar belakang pelaku ini sudah empat kali gagal menjalani rumah tangga,” katanya saat menggelar jumpa pers, Selasa (28/6/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dijelaskannya, korban merupakan buah hati hasil pernikahan pelaku dengan istri pertamanya. Sejak kecil korban memang dirawat di kediamannya. Perbuatan ini didasari karena pelaku tak sanggup menahan hawa nafsunya.

“Pengakuan dari korban, persetubuhan yang dialami sudah sebanyak 10 sejak 2021 lalu. Tidak ada ancaman yang dilontarkan pelaku, korban hanya merasa ketakutan karena cuma tinggal berdua sehingga mengiyakan untuk melayani nafsu bejat dari pelaku tersebut,’ jelasnya.

Menurutnya, modusnya yang dilancarkan pelaku pertama kali, yakni dengan cara masuk dalam kamar korban dan merayunya agar bisa melakukan hubungan badan seperti suami istri.

Korban baru berani cerita kepada tetangga sekitarnya. Kemudian warga melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Palangka Raya karena resah dan jengkel atas perbuatan pelaku

“Atas perbuatannya, pelaku kami ancam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang perlindungan anak. Minimal 5 tahun maksimal 15 penjara. Lalu karena ini anggota keluarga jadi ditambah sepertiga pada ancaman hukuman tersebut,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button