Coba Kelabui Petugas, IRT Muda Simpan Sabu Dalam Kaleng Pakan Kucing
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Coba kelabui petugas, IRT Muda di Palangka Raya Simpan Sabu Dalam Kaleng Pakan Kucing. Berbagai upaya dilakukan oleh para penyalahgunaa narkotika agar barang tersebut dapat mengelabui petugas kepolisian.
Namun usaha yang dilakukan itu nampaknya gagal. Wanita berisinia NR harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah bisnis gelap yang melanggar hukum dijalaninya tersebur terbongkar.
Wanita kelahiran tahun 1994 ini diringkus pihak Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jalan Piranha XII Blok I, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Selasa (6/9/2022).
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mendapati 21 paket sabu-sabu dengan berat kotor 791,40 Gram, 107 butir Ekstasi merk “GUCCI” warna Kuning,124 butir Ekstasi merk “LV” warna Hijau,satu buah timbangan digital warna Silver dan satu buah timbangan digital kecil warna Hitam.
Kemudian tiga buah kaleng merek ‘INDO CAT’, satu buah kotak merek ‘LUMO’ warna Hitam, satu buah kotak merek ‘KIVA’ warna Biru, satu buah dompet kain warna Putih, satu buah plastik warna Kuning dan sebagainya.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Nono Wardoyo mengatakan, bahwa beberapa waktu yang lalu, pihaknya berhasil mengungkap pengiriman sabu melalui kaleng makanan kucing.
“Oleh karenanya, dengan kejadian ini mengindikasikan bahwa pelaku ini akan menggunakan berbagai macam cara untuk mengelabui petugas untuk mengirimkan sabu-sabu,” katanya, Kamis (6/10/2022).
Dijelaskannya, jika terungkapnya hal ini merupakan hasil pengembangan pihaknya. Sebelumnya pria berinisial RA (29) berhasil diamankan karena memiliki ratusan sabu dan pil ekstasi.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)