Hukum Dan Kriminal

Coba Kelabui Petugas, Pengedar Ini Simpan 10 Paket Sabu di Lantai Rumah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Coba kelabui petugas, pengedar ini simpan 10 paket sabu di lantai rumah. Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Hingga saat ini, genderang perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terus ditabuh aparat kepolisian yang ada di wilayah Kota Cantik.

Hal ini dibuktikan dari diamankannya seorang terduga pengedar barang haram tersebut pria berinisial EP (27). Ia diamankan di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah nomor 16, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (29/5/2024).

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno mengatakan, bahwa setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba itu, personel bergegas menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan.

“Setelah mendapatkan lokasi yang tepat, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang didampingi Ketua RT setempat dan para saksi lainnya, kemudian mendatangi rumah terduga pelaku,” katanya, Kamis (30/5/2024).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Diterangkannya, dengan disaksikan para saksi setempat, pihaknya lantas menggelar penggeledahan badan maupun lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan bukti dari tindak pidana tersebut

“Pada lantai rumah terduga pelaku, setidaknya kami berhasil mengamankan sebanyak 10 paket diduga narkotika berjenis serbuk kristal putih atau biasa disebut sabu-sabu,” tegasnya.

 Atas kepemilikan 10 paket sabu dengan berat kotor 4,04 Gram berikut barang bukti lainnya, pelaku EP lantas digiring dan amankan menuju ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button