Hukum Dan Kriminal

Curi Motor di Kapuas, Resedivis Diamankan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Curi notor di Kapuas, resedivis diamankan di Palangka Raya. Pelarian pelaku berhasil dihentikan jajaran Polres Kapuas. Pelakunya adalah seorang warga berinisial MH (36).

Warga Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas ini diamankan di sebuah rumah di Jalan Jawa, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (23/7/2022) kemarin.

Adapun kendaraan yang dicuri pelaku berupa sepeda motor Honda Absolute Revo 110 warna biru KH 3207 BY. Kendaraan tersebut milik Christian Panduh (57), warga Jalan Transito No.06 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Yudi Hartanto mengatakan, kronologi bermula saat korban sedang berada di kebun di Kelurahan Sei Pasah dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.

“Pada saat itu, korban memarkirkan motor sekitar 50 meter dari kebunnya namun korban lupa mencabut kunci kontak dan tergantung di tempat kunci. Korban juga lupa mengambil STNK dalam jok,” terangnya, Senin (25/7/2022).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menambahkan, setelah mengetahui sepeda motor miliknya tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Kapuas Hilir. Dalam peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 5 juta.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti hasil pencurian yang dilakukannya. Pelaku telah mendekam di dalam Rutan Polres Kapuas,” katanya.

Ia juga menyebutkan, jika pelaku ini sebelumnya juga pernah diproses hukum menjalani perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan tahun 2014 dan divonis 1 tahu.

Pelaku pernah diproses hukum melakukan tindak pidana membawa senjata tanpa ijin pada tahun 2017 dan divonis enam bulan. Hasil interogasi terdapat 32 TKP di wilayah hukum Polres Kapuas yang akan dilakukan pengembangan oleh Resmob Kapuas.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kapuas Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button