Hukum Dan Kriminal

Curi Ponsel Senilai Rp7 Juta, Pemuda Ini Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Curi Ponsel Senilai Rp 7 Juta, Pemuda Ini Diringkus Polisi. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya yang terjadi pada wilayah hukum kerjanya.

Disini Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku, yakni lelaki berinisial MN. Atas perbuatannya itu, pemuda berusia 26 tahun tersebut berakhir dibalik dinginnya jeruji besi penjara.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, untuk pelaku ini diamankan pada Tanggal 23 Juli 2024 lalu atas dugaan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pencurian satu unit ponsel.

“Tersangka MN diamankan terkait dugaan kasus pencurian HP milik korban atas nama Junita Purwasari (38) yang terjadi pada Hari Rabu Tanggal 3 Juli 2024 lalu sekitar pukul 13.30 WIB di depan sebuah rumah makan di kawasan Jalan Kahayan,” tuturnya, Jumat (26/7/2024).

Lanjutnya, adapun barang curian yang digasak tersangka ini adalah satu unit HP bermerek Vivo type V30 Pro warna hijau senilai Rp. 7.829.000 dari dalam tas milik korban saat berada di TKP.

Dari penangkapan yang dilakukan, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit HP bermerek Vivo type V30 Pro warna hijau milik korban, sehingga dirinya pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian tersebut.

“Tersangka kini telah kami amankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button