Hukum Dan Kriminal

Curiga Percakapan di WhatsApp, Ortu Adukan Pacar Anaknya, Ini Penyebabnya..

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gara-gara baca WhatsApp di ponsel anaknya, orang tua mengadukan pacar anaknya ke Kantor Polisi. Pasalnya, pelaku ketahuan meniduri anak korban yang baru dipacari satu Minggu.

https://kalteng.co

Kejadian bermula ketika pria berinisial AM mendatangi rumah pacarnya untuk berkunjung, pada 27 Agustus 2022 lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Perbuatan dilakukan pria berusia 24 tahun ini terbongkar setelah orang tua korban mencurigai percakapan keduanya diaplikasi whatsapp. Setelah ditelusuri, ternyata benar keduanya pernah berhubungan badan.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Palangka Raya untuk menindaklanjutinya. Petugas pun segera menyelidikinya dan menangkap pelaku di kediamannya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku bermain ke rumah korban. Saat itu rumah dalam keadaan sepi, hanya ada pelaku dan korban.

“Pelaku dan korban baru pacaran satu minggu terakhir,” katanya ketika menggelar siaran rilis kepada awak media, Kamis (1/9/2022) siang.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengulangi aksinya kembali. Kali ini dilakukan di salah satu objek wisata di Kota Palangka Raya. Pelaku mengiming-imingi korban akan bertanggung jawab, oleh sebab itulah korban menuruti kemauannya.

“Aksi tersebut dilakukan terduga pelaku akibat tidak dapat menahan hawa nafsunya,” ucapnya.

Aksi tersebut terungkap, pada saat orang tua korban melihat terdapat pesan mencurigakan dari terduga pelaku di ponsel korban.

Setelah memeriksa kebenaran pesan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button