Hukum Dan Kriminal

Dalam Sehari, Berantas Lima Pengendara Knalpot Brong

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam sehari, berantas lima pengendara knalpot brong. Satlantas Polresta Palangka Raya terus bergerak melakukan penindakan secara humanis guna menindaklanjuti masalah penggunaan knalpot bising pada wilayah hukumnya.

Penindakan terhadap knalpot yang tidak standar pabrikan ini dilakukan pada sejumlah kendaraan bermotor yang terjaring saat dilakukannya patroli simpatik di wilayah Kota Palangka Raya, Kamis (18/1/2024) siang.

https://kalteng.co

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin mengatakan, upaya menindaklanjuti penggunaan knalpot brong dilakukan melalui patroli simpatik dan penindakan secara humanis kendaraan yang menggunakannya, dengan teknisnya dilaksanakan secara rutin oleh personel.

“Hasil dari pelaksanaan patroli simpatik hari ini, kita mejaring sebanyak lima unit kendaraan sepeda motor berknalpot brong, serta selanjutnya dibawa ke Pos Polisi Bundaran Besar untuk dilakukan penindakan secara humanis,” katanya,

Salahiddin menjelaskan, penindakan humanis dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.

Pengendara sepeda motor berknalpot brong kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan.

“Selain itu kita juga menyampaikan edukasi kepada yang bersangkutan tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button