Dalih Beli Es Batu, Jali Gasak Gawai di Warung
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalih beli es batu, Jali gasak gawai di warung. Peristiwa ini terjadi di sebuah warung sembako di Jalan G Obos VIII Palangka Raya, Senin (3/7/2023).
Usai menerima laporan, Unit Reskrim dari Polsek Pahandut bergerak cepat melakukan penyelidikan guna berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar mengatakan, adapun pelaku yang berhasil diringkus ini seorang pria berinisial GH alias Jali. Pria berusia 56 tahun ini diduga kuat mencuri satu unit ponsel dari sebuah warung di kawasan Jalan G. Obos VIII.
“Insiden ini sendiri terjadi pada 8 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4,699 juta,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Dijelaskannya, pada awalnya korban sedang berjualan di warung dan melayani pelaku yang ketika itu hendak membeli 10 buah es batu. Setelah memesan, kemudian korban pergi ke samping warung dengan alasan mengambil karung guna membungkus es batu tersebut.
“Saat korban membungkus es batu, pelaku tiba-tiba pergi meninggalkan warung dengan alasan hendak mencari beras di tempat lain, yang kemudian korban akhirnya menyadari bahwa ponselnya yang ditaruh di atas etalase telah raib,” urainya.
Akibat diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut, tersangka GH kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut penyidik Unit Reskrim.
“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (oiq)