Hukum Dan Kriminal

Dalih Faktor Ekonomi, Anak di Bawah Umur Jadi Komplotan Curanmor

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalih faktor ekonomi, anak di bawah umur jadi komplotan curanmor. Sungguh disayangkan apa yang telah diperbuat para Anak Baru Gede (ABG) yang berada di Kota Palangka Raya ini.

Pengungkapan itu dilakukan Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya. Adapun pelaku yang berhasil diringkus yaitu RH, RH, SM, H, DN dan WH.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, total pelaku dari kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini berjumlah enam orang yang masih di bawah umur.

“Usia mereka rata-rata berada di angka 14-16 tahun dan semuanya masih berstatus sebagai pelajar,” katanya saat siaran rilis, Jumat (10/11/2023) pagi.

Pihaknya sangat menyayangkan bagaimana pergaulan anak sekarang yang mempunyai perilaku berani melakukan tindak pidana kejahatan.

“Memang alasannya karena faktor ekonomi, tetapi kami juga telah menitip pesan kepada orang tua untuk pengawasan dan lainnya. Hal itu bertujuan agar anak-anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.

Dijelaskannya, pengungkapan curanmor ini berdasarkan hasil informasi yang didapat dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya 

“Kejadian curanmor ini terjadi pada rentan September-Oktober 2023. Barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu ada lima unit sepeda motor,” urianya.

Disebutkan Budi, jikwa modusnya mereka adalah dengan mencongkel lobang kontak sepeda motor sasaran tersebut. Mereka telah mempelajari secara autodidak cara-cara menghidupkan sepeda motor tanpa kunci kontak.

“Kemudian hasil kejahatan yang telah dijual sebanyak dua unit, sedangkan tiga unit belum sempat terjual. Mereka menjual dengan teman yang sudah dekat. Sehingga tingkat kepercayaannya cukup tinggi dan tidak menanyakan mengenai surat-menyurat sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

Pada saat melancarkan aksinya tersebut, berdasarkan penuturan pelaku mereka mencuri secara berkelompok. Ada yang melakukan di satu TKP dengan dua orang, tiga hingga empat orang. 

“Berdasarkan undang-undang tentang perlindungan anak nomor 11 tahun 2012, untuk para tersangka sesuai ketentuan itu tidak dilakukan penahanan. Mereka kami berlakukan untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Mereka juga mendapat jaminan dari orang tua,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button