Dari Ratusan Peristiwa, Polisi Baru Ungkap Satu Pembakar Lahan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dari ratusan peristiwa, polisi baru ungkap satu pembakar lahan. Pengungkapan dilakukan jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya, baru-baru ini.
Adapun pelaku yang berhasil diringkus ini adalah seorang pria berinisial TP. Lelaki berusia 43 tahun ini diketahui diamankan karena telah dengan sengaja membakar lahan di kawasan Jalan Marata Awat, Kelurahan Tanjung Pinang pada 24 September 2023 lalu.
Dari kejadian itu, sedikitnya pelaku ini telah menghanguskan kurang lebih lahan seluas 14,03 hektare.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, dari hasil proses penyidikan, pelaku telah mengakui semua perbuatannya terkait melakukan pembakaran lahan tersebut.
“Tujuan pelaku adalah untuk membersihkan lahannya di kawasan tersebut,” katanya, Kamis (12/10/2023).
Disebutkannya, kasus ini bermula pada saat pelaku membersihkan lahan seluas 10 x 30 meter persegi miliknya dengan cara membakar tumbuhan dan ranting kering atau serasah yang telah dikumpulkannya menjadi dua tumpukan pada sekitar pukul 06.00 WIB.
“Kemudian pada pukul 10.00 WIB, pelaku mulai membakar satu persl satu tumpukan dengan menggunakan korek api gas atau mancis lalu menjaganya serta menyiapkan satu ember air untuk mengantisipasi perambatan api,” urainya.
Selanjutnya, karena merasa bahwa api yang sebelumnya dibuat itu dikira telah karena tinggal bara dan asapnya yang tersisa, pelaku pun meninggalkan lahan tersebut sekitar pukul 11.30 WIB.
“Namun ia tidak memikirkan jika tanah itu berstruktur gambut, sehingga api masih menyala pada bagian dalam tanah hingga akhirnya membara dan meluas mengakibatkan karhutla seluas 14,03 Hektare,” bebernya.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa korek api gas, cangkul, arit, arang beserta abu sisa pembakaran lahan dan lain-lain.
Atas tindakan tersebut mengakibatkan pelaku terancam terjerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, serta saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan,” tegasnya.
Untuk diketahui, bahwa pada wilayah Kota Palangka Raya ini tercatat telah ada sekitar sekitar 541 kali kejadian karhutla terjadi dengan 730,11 hektare lahan ludes terbakar.
Angka itu merupakan data kejadian karhutla yang telah direkap oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya sejak Januari-10 Oktober 2023. (oiq)