Hukum Dan Kriminal

Dari Tangan Pria ini, Dalam Bungkus Rokok Sampoerna Ada Barang Berbahaya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dari tangan pria ini, di dalam bungkus rokok Sampoerna ada barang berbahaya. Terungkapnya hal itu setelah kepolisian berhasil meringkusnya, Jumat (3/2/2023) sore.

Karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum, pria berinisial LI harus berurusan dengan kepolisian. Pria paruh baya berusia 50 tahun itu kini mendekam dibalik dingin jeruji besi Mapolresta Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Warga Kecamatan Pahandut itu diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dari tangan pria itu petugas berhasil mendapatkan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP G.S Rahail mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah mengetahui informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah dirasa telah akurat, kami segera meringkus pelaku di sebuah ruko di Jalan G Obos Palangka Raya,” katanya saat dikonfirmasi, pada Sabtu (4/2/2023).

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku, pihaknya mendapatkan barang bukti diantaranya tiga paket serbuk kristal putih yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 2,27 gram.

“Awalnya kami menemukan satu paket dalam kantong celana depan kanan pelaku dan dua paket lagi di kotak rokok sampoerna mild diatas meja tempat pelaku duduk,” paparnya.

Menurutnya, pelaku ini merupakan seorang pemain lama dalam bisnis hitam peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Pelaku juga merupakan resedivis pada kasus yang sama.

“Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button