Di Palangka Raya, 19 Narapidana Mendapat Remisi Natal
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Di Palangka Raya, 19 narapidana mendapat Remisi Natal. Adanya pengurangan masa tahanan itu membuat sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat merayakan Natal bersama anggota keluargnya di rumah.
Pemberian remisi khusus terhadap WBP itu dilakukan Lapas Kelas IIA Palangka Raya, pada Senin (25/12/2023) kemarin.
Kalapas Kelas IIA Palangka Raya, Sulardi mengatakan, sedikitnya ada 19 WBP di Lapas Palangka Raya telah diberikan Remisi Natal sebagai bentuk penghargaan untuk perilaku positif dan keterlibatan aktif dalam program rehabilitasi.
“Keputusan diberikannya Remisi Natal ini didasarkan pada evaluasi ketat terhadap tingkat kedisiplinan dan keterlibatan para WBP dalam berbagai kegiatan rehabilitasi di lingkungan lapas,” katanya, Selasa (26/12/2023).
Lanjutnya, di Lapas Palangka Raya sendiri total narapidana yang ditampung berjumlah sekitar 150 orang. Dari jumlah itu 96 diantaranya termasuk dalqmPidana Umum dan 54 orang warga binaan Pidana Khusus.
“Untuk Remisi Khusus I, sebanyak 13 orang mendapatkan remisi pidana umum, remisi PP 99 Narkotika sebanyak 2 orang, dan remisi tindak pidana korupsi diberikan kepada sejumlah 4 orang warga binaan,” urainya.
Menurutnya, untuk tahun ini tidak terdapat warga binaan yang mendapatkan remisi II atau langsung bebas. Jadi, jumlah keseluruhan Warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan sebanyak 19 orang tersebut.
“Pemberian remisi khusus merupakan salah satu bagian dari pembinaan terhadap warga binaan, karena dengan remisi diharapkan dapat membuat warga binaan berperilaku dengan baik,” pungkasnya. (oiq)