Diduga Bandar Arisan Fiktif, Oknum Istri Polisi Resmi Tersangka
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Diduga bandar arisan fiktif, oknum istri polisi resmi tersangka. Kendati demikian, banyaknya korban dari tindak kejahatan tersebut merasa tidak puas.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, melalui surat ketetapan Nomor:S.Tap/13.a/V/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus, perempuan berinisial SD berkelahiran di Palangka Raya 26 September 1996 tersebut ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada 29 Mei 2023.
Oknum Bhayangkari ini diduga terlibat praktik tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kasus tersebut kini ditangani Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng dan masih bergulir.
Istri dari polisi yang berdinas di Polda Kalteng ini dijerat Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KHUPidana.
Meski telah ditetapkan tersangka, diketahui SD tidak dilakukan penahanan oleh petugas. Hal itu membuat tanda tanya besar bagi para korban yang mencapai puluhan orang tersebut. Tak hanya itu, mereka juga menyayangkan kasus tersebut masih jalan ditempat alias belum ada perkembangan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika ditemui awak media, salah satu korban yang enggan menyebutkan namanya ini menyampaikan, dari kasus yang dialaminya itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat secara benar menangani kasus tersebut.
“Katanya transparan dan akuntabel, tetapi buktinya mana? Dari kasus yang ditangani ini saja kesannya seperti lambat sekali. Terlebih SD yang sudah ditetapkan tersangka nyatanya belum dilakukan penahanan,” katanya, Senin (24/7/2023) malam.
Disampaikannya, terlepas status yang bersangkutan istri dari anggota Polri, harusnya kepolisian melakukan penanganan secara profesional. Sebab, sampai sekarang belum ada kejelasan sampai mana perkembangan kasus.
“Untuk kerugian saya sendiri kurang lebih Rp 33 juta dan belum lagi teman-teman yang lain. Kita harapkan penyidik profesional dalam penanganan kasus ini dan segera di limpahkan sehingga disidangkan, karena kita ingin kasus ini berlanjut,” tuturnya.
Berkas perkara atas tersangka SD ini sebelumnya juga sempat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalimantan Tengah, namun dikembalikan atau P19.
Hal ini disampaikan JPU Sutrisno saat dihubungi awak media melalui pesan singkat whatsapp, beberapa waktu lalu.
“Berkas dikembalikan lagi. Belum lengkap,” ucap singkat Sutrisno.
Ketika wartawan ini mencoba menghubungi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kalteng beberapa kali untuk menanyakan perkembangan kasus, belum juga ada jawaban hingga berita ini ditayangkan. (oiq)