Diduga Hendak Diserobot, Pintu Ruko Dirusak
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Diduga hendak diserobot, pintu ruko dirusak. Peristiwa ini terjadi di sebuah kios di Jalan Marina Permai II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (26/6/2023) lalu.
Atas kejadian tersebut, pemilik toko Rikky Ong tidak terima. Didampingi kuasa hukumnya Ari Yunus Hendrawan, ia melaporkan pria berinisial AN ke Mapolresta Palangka Raya.
Ari Yunus mengungkapkan, kejadian ini bermula saat kliennya mendapatkan kabar dari Ketua RT setempat bahwa ada seseorang yang berusahan menyerobot toko milik Rikky Ong dengan cara mengganti anak kunci ruko.
Akibat pengrusakan tersebut, kunci yang dipegang kliennya menjadi tidak berfungsi dan ruko tidak bisa ditempati.
“Setelah mendapatkan informasi itu, klien kita segera bergegas mendatang lokasi kejadian. Sesampainya di sana, ternyata benar, kunci ruko yang miliknya sudah tidak bisa untuk mengakses pintu ruko tersebut,” Minggu (2/7/2023).
Menurutnya, kliennya ini merupakan pemilik sah dari salah satu ruko di kawasan tersebut berdasarkan kesepakatan dan akta notaris.
Kisah berawal ketika ada salah satu pengembang berinisial SA yang menawarkan kerjasama dengan membangun 10 unit ruko di lahan milik Rikky Ong. Kerjasama pun dimulai dengan membuat akta notaris terkait pembagian ruko, dimana Rikky Ong sebagai pemilik lahan mendapat jatah satu unit ruko.
Perjanjian berkekuatan hukum tersebut kemudian ditambahkan dengan kesepakatan bersama antara SA selaku pengembang dan empat pihak lain selaku pembangun ruko. Rikky Ong mendapatkan jatah ruko pada kavling nomor tujuh pada deretan ruko yang dibangun.
“Setelah pembagian rata, tiba-tiba AN yang sebenarnya mendapat jatah ruko pada kavling nomor enam malah diduga hendak menyerobot ruko kavling nomor tujuh milik klien. Hal ini yang menjadi dasar laporan kita karena telah ada pengrusakan,” jelasnya.
Upaya mediasi sempat dilakukan sebanyak dua kali pasca pengrusakan yang dilakukan AN, namun saat mediasi yang mempertemukan ketua RT, RW, pihak pengembang dan para pembangun ruko, terlapor AN ini justru tidak hadir.
Terlebih, lanjut Ari, ruko tersebut sebenarnya hendak dipergunakan sebagai tempat usaha. Berbagai renovasi pun telah dilakukan, seperti melakukan pengecatan terhadap dinding dan mendaftarkan pemasangan instalasi listrik.
“AN telah resmi kita laporkan ke Polresta Palangka Raya pada Kamis (29/6/2023). Kita tetap membuka pintu mediasi, intinya saya hanya ingin klien saya mendapatkan haknya kembali, yakni satu unit ruko,” pungkasnya. (oiq)