Hukum Dan Kriminal

Diduga Nyaris Jadi Korban Percobaan Pembunuhan, Perempuan Mengadu ke Polres Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co — Seorang perempuan berinisial E diduga nyaris menjadi korban percobaan pembunuhan di tempat kosnya di Kota Palangka Raya. Insiden itu terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, dan telah dilaporkan secara resmi ke Satreskrim dan Unit Siber Polresta Palangka Raya.

Kuasa hukum korban, Erwin Pardede, S.H., M.Si., menjelaskan, kejadian bermula saat E baru selesai mandi dan sedang menjemur pakaian. Tiba-tiba, seorang perempuan berinisial N muncul, menarik korban dan menodongkan pisau cutter ke bagian perut. Korban sempat menepis serangan dan mendorong pelaku keluar dari kamar.

Namun N kembali masuk dan melakukan perusakan, termasuk menendang lemari dan merobek kasur menggunakan cutter. Beberapa saat kemudian, pelaku pergi meninggalkan lokasi.

Tak lama berselang, N kembali ke kos menggunakan mobil. Ia turun dan kembali mengacungkan pisau ke arah korban sambil mengancam akan membunuhnya. Merasa terancam, E berteriak minta tolong dan melarikan diri sejauh mungkin dalam kondisi hanya mengenakan daster. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera merespons, hingga pelaku menghentikan aksinya.

E kemudian diselamatkan oleh seorang pengendara motor dan dibawa ke rumah keluarganya di Jalan Manjuhan. Pada hari yang sama, ia mendatangi Polresta Palangka Raya untuk melaporkan kejadian tersebut.

Dalam laporan ke polisi, kuasa hukum korban juga mengungkap dugaan keterlibatan perempuan berinisial EA. Ia diduga merekam insiden tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Sebelumnya, EA sempat menghubungi korban dengan dalih ingin membeli lemari dan kasur, namun diduga ikut terlibat dalam aksi bersama N.

“Tindakan para terlapor telah menyebabkan klien kami mengalami trauma berat dan tekanan psikologis yang mendalam. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil dan menahan para pelaku,” ujar Erwin Pardede.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa perbuatan para terlapor diduga melanggar beberapa pasal hukum, antara lain:

• Pasal 335, 336, 521, dan 53 KUHP tentang ancaman kekerasan, percobaan pembunuhan, dan perusakan;

• Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian. Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan adil dan korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button