Diduga Tak Profesional, Kasat Reskrim Diadukan ke Bid Propam
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Diduga tidak profesional, Kasat Reskrim diadukan ke Bid Propam Polda Kalteng. Hal ini buntut proses penanganan perkara penembakan yang terjadi di PT. BMB.
Kuasa Hukum PT. BMB, Sabam M Sitanggang mengungkapkan, pihanya menyampaikan surat pengaduan ke Bid Propam Polda Kalteng. Aduan ini memuat tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota polri.
“Aduan ini terkait adanya dugaan yang menurut kami ketidakprofesionalan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Jhon Digul dalam menangani perkara,” ucapnya, Senin (2/1/2023).
Lanjutnya, perkara yang dimaksud adalanya laporan mengenai tindakan letusan tembakan yang dilakukan Cornelis di seputaran PT. BMB, beberapa waktu lalu.
“Dalam hal ini, kami menduga seakan-akan Kasat Reskrim Polres Gumas ini membela dan membenarkan aksi tersebut,” imbuh Advokat dari Kantor Hukum Binti dan Rekan.
Sementara diwaktu yang sama, Ps Kaur Monev Subbagyanduan Bid Propam Polda Kalteng Aiptu Santoso mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengaduan dari kuasa hukum PT. BMB.
“Surat pengaduan yang dilampirkan ini telah diberikan kepada pimpinan. Untuk tindak lanjutnya, nanti menunggu disposisi bagian mana yang akan menangani pengaduan tersebut,” tutupnya.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, jika Kasat Reskrim Polres Gumas AKP John Digul Manra menyebutkan, pihaknya telah memintai keterangan dari Cornelis yang dilaporkan telah menembakan senjata api di kawasan PT. BMB tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, Cornelis ini memang sering melakukan penembakan seperti itu dan tujuannya mengetes senjata miliknya,” ujarnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (20/12/2022) lalu.