Dihamili Kakek, Lahir, ABG Buang Bayi, Keduanya Diamankan Polisi
BUNTOK, Kalteng.co – Seorang ABG masih dibawah umur atau berusia 15 tahun diamankan polisi. Dia ditangkap karena membuang bayi diduga hasil hubungan gelap hingga meninggal dunia di salah satu Desa, di Kecamatan Dusun Utara, Rabu (8/2/2023).
“Kita telah mengamankan ABG membuang bayi kandungnya diduga hasil hubungan gelap di kediamannya,” kata Wakapolres Barsel Kompol, Johari didampingi kasat reskrim dan Kapolsek Dusun Utara saat press release pengungkapan kasus, Jumat (10/2/2023).
Wakapolres mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan warga ke Polsek Dusun Utara bahwa menemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki.
Mendapat informasi tersebut, lanjut dia, jajaran Polsek Dusun Utara bersama Sat Reskrim Polres Barsel mendatangi TKP penemuan mayat bayi tersebut.
Kemudian jasad bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Dusun Utara untuk dilakukan visum. Bayi tersebut dilahirkan belum cukup umur atau prematur
“Berdasarkan hasil penyelidikan kita pun berhasil mengamankan ABG terduga pelaku pembuang bayi tersebut,” kata dia.
Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu, 8 Febuari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya tanpa bantuan siapa pun.
Pada saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun didengar kakaknya sendiri. Kemudian ia juga memotong tali pusar dan memopok bayi tersebut menggunakan kain, membungkus dengan daster motif batik.
Kemudian dimasukan kedalam kardus beralaskan baju warna biru.
“Namun sebelum ditaruh atau dibuang di depan rumah warga bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak. Tujuannya membuang bayi tersebut agar bisa dirawat oleh orang lain,” ucap dia.
Meski sudah meninggal jasad bayi tersebut tetap ditaruh didepan rumah warga. Hal ini karena malu jika ketahuan melahirkan diluar nikah.
Saat ini, sambung dia, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Barsel untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Terduga pelaku pun dibidik pasal 181 ayat 1 barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkat atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran dihukum penjara 9 bulan.