Dijadwalkan Besok Sidang Pertama, Rutan Palangka Raya Belum Terima Pelimpahan Ben Brahim dan Ary Egahni
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dijadwalkan besok sidang pertama, Rutan Palangka Raya belum terima pelimpahan Ben Brahim dan Ary Egahni. Seperti diketahui sebelumnya, keduanya ini merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Mantan Bupati Kapuas dan anggota DPR RI Komisi III ini merupakan sepasang suami istri. Keduanya diduga terlibat tipikor atau gratifikasi di lingkup pemerintahan Kabupaten Kapuas dan dugaan dengan sengaja meminta serta memotong tunjangan kepada PNS setempat.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa tipikor ini akan dijadwalkan besok untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada sekitar pukul 09.00 WIB. Namun belum diketahui secara pasti, apakah keduanya akan menghadiri sidang itu dan dititipkan dimana.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Ma’ruf Prasetyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima pelimpahan terdakwa dari pihak Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
“Apabila memang ada pelimpahan nantinya, yang pasti untuk Ary Egahni akan dititipkan di Lapas Perempuan,” katanya kepada awak media ketika dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (15/8/2023).
Lanjutnya, tidak ada persiapan khusus terkait penitipan kedua terdakwa nantinya. Yang terpenting harus sehat supaya dapat melaksanakan proses persidangan dengan baik sampai dengan putusan pengadilan dibacakan.
“Pada prinsipnya Rutan Kelas IIA Palangka Raya selalu siap menerima semua tahanan titipan dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Hal tersebut dibarengi dengan melaksanakan standart operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk mewujudkan kepastian hukum,” pungkasnya. (oiq)