“Dinding” Lapas Perempuan Palangka Raya Tembus Jaringan Narkoba, Sistem Pengawasan Dinilai Lemah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dugaan keterlibatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam jaringan narkotika kembali mencoreng dunia pemasyarakatan.
Dua narapidana Lapas Perempuan Palangka Raya, masing-masing bernama Ririn dan Ana, diduga menjadi pengendali peredaran sabu dan ekstasi lintas provinsi dari balik jeruji besi.
Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dari Kalimantan Barat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (8/11/2025) lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi dari tiga pelaku. Ironisnya, hasil pengembangan menunjukkan jaringan itu dikendalikan oleh dua narapidana di Lapas Perempuan Palangka Raya dan seorang napi di Lapas Sampit.
Saat ini, lima WBP dari Lapas Perempuan sedang diperiksa intensif oleh BNNP Kalteng karena diduga memiliki peran dalam komunikasi dan pengendalian peredaran narkoba tersebut.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menilai kasus ini sebagai alarm keras bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal di lapas.
“Kasus ini bukan hanya menunjukkan kelalaian, tapi kegagalan sistemik. Pengawasan, penggeledahan, dan kontrol barang maupun komunikasi di dalam lapas masih sangat longgar, sehingga narapidana bisa mengatur peredaran narkoba dari dalam sel,” ujar Suriansyah, Rabu (12/11/2025).
Ia mengungkapkan, adanya dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang diduga membantu jaringan tersebut.
“Kalau benar ada petugas yang ikut terlibat, ini sudah bukan persoalan moral individu, tapi bukti bahwa sistem pengawasan internal KemenHAM perlu dibongkar dan dibenahi total,” tegasnya.
Suriansyah menilai kondisi ini menjadi pukulan keras bagi citra lembaga pemasyarakatan yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan. Menurutnya, reformasi sistem pemasyarakatan tidak bisa lagi ditunda.
Ia menyarankan agar dilakukan rotasi petugas secara berkala, audit integritas, serta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan.
“Pemasangan CCTV harus diperbanyak di area yang belum terpantau atau blind spot, dan kontrol barang masuk harus diperketat. Tanpa langkah konkret, kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan akan terus merosot,” ujarnya.
Suriansyah mengingatkan, pembiaran terhadap lemahnya sistem pengawasan hanya akan memperburuk reputasi lembaga pemasyarakatan.
“Lapas seharusnya jadi tempat memperbaiki perilaku, bukan tempat mengatur kejahatan. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik akan benar-benar hilang,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



