Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Direktur BUMDes Pandu Senjaya Ditahan, Modusnya Investasi Bodong Rugikan Negara Rp392 Juta

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Kejari Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan eksekusi terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini penahanan terhadap pria berinisial D.

Tersangka selaku Direktur atau Pengelola Operasional BUMDes Pandu Sejahtera Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada periode 2019-2021. Kasusnya yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan Dana BUMDes “Pandu Sejahtera” di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar pada TA. 2017-TA.2023.

Usai dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung membawa tersangka ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Klas II B Pangkalan Bun.

Kajari Kobar Jhoni A Zebua mengatakan, perkara ini sendiri beberapa kali dilakukan pemeriksaan. Baik tersangka maupun beberapa saksi lainnya telah dimintai keterangan. Dan modus operandi yang dilakukan tersangka D  yaitu melakukan kerjasa ama dengan pihak kedua berinsial AS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya melakukan  kerja sama  berupa investasi gas LPG  dan sembako tanpa dibuat perjanjian kerja sama. Antara tersangka D dan tersangka AS  melakukan Kerja sama sebesar Rp 320 juta.

Dimana tersangka D selaku pelaksana operasional didalam melaksanakan kegiatan pada unit usaha investasi berupa investasi LPG 3 Kg dan sembako tidak pernah meminta persetujuan dari anggota lainnya. Bahkan unit usaha tersebut dilaksanakan atas inisiatifnya sendiri.

“Ternyata  unit usaha investasi tersebut bersifat fiktif karena tersangka sudah menyerahkan uang sebesar Rp320 juta pada tersangka AS. Usai memberikan uang ternyata malah kabur dan tidak diketahui keberadaannya,” katanya.

Jhony menambahkan, bahwa apa yang dilakukan oleh tersangka selama ini tidak pernah meminta izin pada Komisaris maupun pengurus BUMDes lainnya. Sehingga mengakibatkan investasi tersebut fiktif dan fee investasi yang telah diberikan oleh tersangka AS hanyalah akal-akalan atau tipu muslihat.

Karena selama ini kerap mendapatkan hasil atau fee setiap bulannya berupa keuntungan. Tetapi pada kenyataanya fee ini hanya diberikan selama dua bulan saja, setelah itu tidak ada lagi. Dan dana bumdes yang diinvestasikan tersebut dibawa kabur tersangka AS.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara ditemukan sebesar Rp392 juta. Akhirnya tersangka kami lakukan penahanan,” ujarnya.(son)

Related Articles

Back to top button