Hukum Dan Kriminal

Disbun Kalteng Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT UPC di Kotim

PALANGKA RAYA, Kalteng.coDinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Dis bun Kalteng) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang di duga di lakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT UPC di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kepala Dis bun Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, ST., MT., menuturkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat serta aspirasi dari organisasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Keadilan Rakyat (PKR) terkait dugaan pembuangan limbah yang mencemari lingkungan sekitar area operasional perusahaan tersebut.

“Ini bukan laporan yang bisa di anggap enteng. Kami menyikapinya dengan sangat serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan kenyamanan hidup masyarakat di sekitarnya,” ujar Rizky usai menghadiri pertemuan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Rabu (25/6/2025).

Di jelaskan Rizky, saat ini pihaknya tengah mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotim untuk membentuk tim gabungan lintas instansi yang akan turun langsung melakukan verifikasi di lapangan.

“Kami sudah berkomunikasi, dan dalam waktu dekat tim terpadu akan di bentuk. Isinya perwakilan dari pemerintah provinsi, kabupaten, DLH, Dis bun, dan jika di perlukan juga melibatkan aparat penegak hukum. Kita ingin proses investigasi berjalan objektif dan berbasis fakta,” jelasnya.

Perusahaan Boleh Beroperasi, Tapi Tidak Boleh Seenaknya

Meski PT UPC memiliki izin resmi sebagai perusahaan perkebunan, Rizky menegaskan bahwa keberadaan izin tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.

“Perusahaan boleh beroperasi, tapi tidak boleh seenaknya mencemari lingkungan atau keluar dari batas Hak Guna Usaha (HGU). Kami ingin pastikan semua kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah telah memberikan instruksi khusus agar setiap indikasi pelanggaran lingkungan tidak di biarkan berlarut.

“Pesan dari Pak Gubernur dan Wakil Gubernur sangat jelas: kita harus bertindak tegas. Jangan sampai investasi di jadikan alasan untuk mengorbankan lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Rizky menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus memantau dan mengawal proses ini. Perlindungan lingkungan adalah amanah, dan tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun alam,” pungkasnya. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button