Hukum Dan Kriminal

Disersi Dua Pekan Lebih, Bripda Fadel Dikenai Sanksi Tegas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Komitmen Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam menegakkan disiplin internal kembali dibuktikan melalui penindakan terhadap salah satu anggotanya, Bripda Muhammad Fadel.

Anggota polisi tersebut dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan meninggalkan tugas tanpa izin sejak Agustus lalu.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan, proses pemeriksaan Bripda Fadel tuntas dan hasil sidang internal telah diputuskan. 

“Prosesnya sudah selesai. Yang bersangkutan sudah disidang dan diberi sanksi sesuai keputusan berlaku,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Dalam sidang disiplin, Fadel dinyatakan melakukan pelanggaran berupa disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lama.

Ia menghilang sejak 20 Agustus 2025 dan baru ditemukan pada 15 September 2025 di Kalimantan Selatan. Setelah dijemput keluarga, yang bersangkutan diserahkan kembali ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Kapolres, apapun alasan pribadi yang menjadi latar belakang, tindakan meninggalkan tugas tetap dianggap sebagai pelanggaran serius di tubuh kepolisian.

“Dari sisi institusi, kita harus menegakkan aturan. Siapa pun yang melanggar tetap akan diproses,” tegasnya.

Sebagai bentuk sanksi, Bripda Fadel dijatuhi hukuman disiplin berupa demosi, penundaan kenaikan pangkat, dan penempatan khusus selama 28 hari. Masa penahanan di tempat khusus tersebut dijalankan setelah proses sidang selesai.

AKBP Resky menambahkan, penegakan disiplin tidak hanya ditujukan untuk memberi efek jera, tetapi juga bentuk pembinaan agar anggota lebih bertanggung jawab terhadap tugasnya.

“Kita berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tetap berpegang pada komitmen dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” ujarnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button