Ditjenpas Kalteng Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya memperkuat pengawasan dan menekan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan terus dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah.
Salah satunya melalui pemusnahan barang hasil sitaan dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah tersebut, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang digelar di halaman Kanwil Ditjenpas Kalteng itu dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, I Putu Murdiana dan dihadiri jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia rutin yang dilakukan sepanjang Oktober hingga November 2025. Sejumlah barang seperti telepon genggam, charger, kabel, korek api, dan benda terlarang lainnya dimusnahkan dengan cara dipecahkan dan dibakar.
Menurut I Putu Murdiana, langkah ini menjadi bagian dari komitmen jajaran pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang bersih dari peredaran barang terlarang.
“Kami telah menginstruksikan seluruh kepala UPT agar melaksanakan penggeledahan di blok hunian minimal tiga kali dalam seminggu. Langkah ini untuk menekan sedini mungkin peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya,” ujarnya.
Selain intensifikasi penggeledahan, Kanwil Ditjenpas Kalteng juga memperketat pengawasan di pintu utama Lapas dan Rutan, terutama terhadap arus keluar-masuk pegawai.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, hingga pencatatan nomor IMEI ponsel pegawai agar penggunaannya terkontrol. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan,” tegasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




