Ditlantas Polda Kalteng Imbau Masyarakat Waspada SIM Palsu
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam upaya mencegah oknum memanfaatkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Dirlantas Polda Kalteng mengimbau para pemohon tidak menggunakan jasa calo.
Hal tersebut disampaikan langsung Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo. Ia menegaskan pentingnya masyarakat tidak menggunakan calo atau perantara saat melakukan kepengurusan Surat Izin Mengemudi.
“Seluruh proses pengurusan SIM melalui jalur resmi tidak sulit, cukup mudah dan cepat,” katanya, Kamis (7/11/2024).
Hal sama juga berlaku bagi masyarakat yang membuat SIM Baru atau perpanjangan. Cukup melengkapi persyaratan berupa surat keterangan psikologi dan kesehatan sesuai perpol No. 5 Tahun 2021.
Selain itu melampirkan kepemilikan BPJS Kesehatan juga sudah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan kesehatan nasional dan peraturan kepolisian negara RI nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan identitas atas peraturan kepolisian RI No. 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
“Kami sangat mengharapkan masyarakat dalam mengurus SIM dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Ia memperingatkan, pemohon SIM tidak menggunakan jasa perantara, karena hal tersebut hanya memberatkan masyarakat dan menguntungkan calo mencari keuntungan semata.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Gunung mas terdapat pasangan suami istri yang melakukan pembuatan SIM palsu, yang mana hal tersebut bermula dari penemuan SIM palsu saat pelaksanaan operasi Zebra Telabang pada oktober 2024 lalu.
Dimana, petugas Satlantas Polres Gumas yang sedang melakukan sosialisasi Operasi Zebra Telabang 2024 dan personel memeriksa SIM seorang supir truk, SL.
Anggota Satlantas, yang sudah paham mengenai SIM, menemukan kejanggalan pada bentuk SIM BII Umum milik sopir. Setelah dilakukan penilangan dan proses pengusutan pemalsuan SIM tersebut sudah diserahkan kepada Satreskrim Polres Gunung Mas untuk ditindaklanjuti.
Ia juga menerangkan bagi pelaku yang memalsukan SIM tersebut sudah melanggar pasal 263 KUHP dan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus melalui jalur resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, apabila ingin membuat SIM Baru maupun perpanjagan silahkan mendatangi Satpas atau Pelayanan SIM terdekat di Kota anda” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN