Hukum Dan Kriminal

Divonis 10 Tahun, Napi Bandar Narkoba Ajukan Banding

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andy Lala alias Andi Sopyan dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 1miliar dengan ketentuan apa bila denda itu tidak di bayar maka diganti pidana penjara selama tiga bulan,” ucap hakim ketua majelis, Irfanul hakim saat membacakan vonis untuk Andy Lala.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Hulman Erizan Situngkir yang menyatakan terdakwa Andi terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun dinyatakan terbukti bersalah Andy seharusnya bersyukur karena hukuman yang dijatuhkan kepadanya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengingikan dirinya dihukum penjara selama 12 tahun.

JPU, Hulman Erizan Situngkir, yang hadir secara daring saat pembacaan vonis andi menyatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Hulman.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button