Divonis Bebas Korupsi, Kades Kinipan Temui Ribuan Massa

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Divonis bebas korupsi, Kades Kinipan Temui Ribuan massa. Sidang tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palangka Raya, Rabu (15/6/2022).
Pada kesempatan itu, ribuan massa berkumpul di depan kantor untuk mengawal proses jalannya sidang yang dilalui oleh Kepala Desa Kinipan, Lamandau, Wileam Hengky.
Sejumlah kelompok yang mengatasnamakan warga Kinipan, Ormas TBBR, dan sejumlah aktivis menggeruduk kawasan Pengadilan Tipikor yang terletak di Jalan Seth Adji Palangka Raya.
Dalam pembacaan hasil sidang ini, hakim memutuskan untuk memvonis bebas terdakwa. Mendengar hal tersebet demonstran langsung bersorak saat putusan dibacakan.
Setelah dinyatakan bebas, Wileam Hengky selanjutnya keluar dari dalam ruang sidang dengan tujuan mendatangi massa aksi damai yang saat itu mendukung dirinya.
Ia mengungkapkan terima kasih pada seluruh masyarakat yang setia mengawal dan mendukungnya hingga akhir.
“Terima kasih semuanya telah mendukung saya hingga sidang vonis ini. Jaksa tidak menyampaikan dan masih berkordinasi mengenai hasil pada hari ini. Proses masih berlanjut, ada waktu 14 hari untuk Kejaksaan mengajukan Kasasi,” ujar Hengky.
Ia juga menuturkan ini hanya proses awal dan ada bagian yang lebih besar mengenai Kinipan yakni wilayah Adatnya.
“Kita harus sejahtera di tanah kita sendiri tidak jadi kuli,” tutupnya.
Sementara itu Humas PN Palangka Raya Yudi Eka Putra mengungkapkan, pihaknya menghargai apa yang dilakukan para pendemo. Terkait hasil vonis, kemungkinan juga ada upaya hukum lanjutan berupa kasasi yang diajukan oleh penuntut umum.
“Karena ini bukan putusan pemidanaan jadi bukan di tingkat banding lagi, jadi langsung ke Mahkamah Agung,” ucapnya.
Dijelaskannya, meskipun putusan ini bebas, itu semata-mata pertimbangan dari hakim dan dari barang bukti serta hal lain sebagainya.
Ia juga menegaskan, jika putusan tersebut tidak diambil berdasarkan tekanan dari masyarakat yang menekan agar terdakwa dibebaskan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Putusan bebas bukan merupakan hal yang luar biasa, dan juga bukan produk dari perasaan tertekan perasaan terintimidasi. Kami hakim tidak memperhatikan hal-hal seperti itu, Karna kami percaya aparat akan menjaga semua produk keputusan dari negara,” jelasnya. (oiq)



