Hukum Dan Kriminal

Dobrak Persembunyian Penjualan Narkoba, Polisi Sita 900 Butir Zenith

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dobrak persembunyian penjualan narkoba, polisi sita 900 butir zenith. Pengungkapan ini dilakukan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng, Jumat (14/10/2022) malam.

Pelaku peredaran narkoba ini adalah Fahmiansyah. Pria berusia 28 tahun ini diamankan di sebuah kios penjualan baju di Jalan RTA Milono Km8, Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Tidak hanya menemukan ratusan obat zenith yang masuk dalam golongan narkotika, tim dibawah komando Danton Ipda Budi Hartono ini juga berhasil menyita ribuan obat-obatan keras terlarang lainnya dan bahan minuman keras (miras) oplosan di dalam bangunan kayu tersebut.

Budi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan mengenai aktivitas peredaran narkoba ketika pihaknya sedang melaksanakan patroli rutin Harkamtibmas di seputaran Kota Palangka Raya ini.

“Usai menerima laporan itu, kami langsung menindaklanjutinya dan segera melakukan penyelidikan mendalam bersama anggota lainnya,” katanya ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (15/10/2022).

Menurutnya, ketika itu pihaknya lebih dulu mengamankan seorang pembeli. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata membeli dari sebuah kios yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan pemuda tersebut yang merupakan penjual dari narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut,” urainya.

Disebutkannya, barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku yakni obat Zenith 900 burtir, obat jenis Seledryl 886 butir, obat Jenis Samcodin 867 butir, 13 paket alkohol + extrazoss + Aqua, Alkohol 26 botol dan sejumlah ung tunai diduga hasil penjualan Obat-obatan sebanyak Rp.355.000.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button