DPO Pembegalan Driver Taksi Online Diburu Polisi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya tengah memburu seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembegalan yang menimpa driver taksi online di Kota Palangka Raya.
Peristiwa pembegalan tersebut diketahui terjadi pada Selasa (3/9/2024) di Jalan Telawang Raya, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Dimana atas kejadian itu, korban Hadi Prayetno mengalami memar mata dan dahi kiri akibat mendapatkan pukulan serta bekas jeratan tali di lehernya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap satu tersangka, namun masih ada satu pelaku yang belum tertangkap dan kini menjadi buronan.
“Kami telah mengidentifikasi pelaku yang masih buron dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, tim kami sedang bekerja keras untuk segera menangkap pelaku,” ungkapnya, Jumat (6/9/2024).
Ia menegaskan kepolisian akan terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya kepada para driver taksi online yang sering menjadi target tindak kejahatan di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat, jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku, agar segera melaporkan kepada kepolisian. Kami juga akan terus meningkatkan patroli di daerah rawan kejahatan,” tambahnya.
Disebutkannya, pelaku yang berhasil diamankan ini adalah pria bernama Muhammad Ahya Efendi merupakan warga asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukasnya. (oiq) EDITOR: TOPAN