Hukum Dan Kriminal

DPRD Soroti Kasus Tunggakan Pajak di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menyikapi kasus tunggakan pajak oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang tengah viral, Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan Kanwil DJPb Kementerian Keuangan Republik Indonesia Provinsi Kalteng, untuk meningkatkan kinerja dengan memperketat pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengalami tunggakan pajak di Bumi Tambun Bungai.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Kuwu Senilawati, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Rabu  (8/3/2023).

https://kalteng.co

Menurutnya, kasus tunggakan pajak mencapai Rp.14 Milyar sudah sewajarnya mendapat perhatian Pemerintah, mengingat nilai tunggakan tersebut terbilang cukup fantastis.

“Yang namanya pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Namun dengan adanya kasus tunggakan pajak oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kotim dengan nilai fantastis, hal ini wajar dipertanyakan kepada pihak pajak. Mengapa bisa sampai ada tunggakan seperti itu,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya melalui media massa, perusahaan di Kotim yang mengalami tunggakan pajak tersebut saat ini telah berubah nama.

Sedangkan berdasarkan aturan, prosedur perubahan nama perusahaan tidak diperbolehkan selama permasalahan seperti tunggakan pajak belum terselesaikan.

“Apabila melihat dari sisi aturan, seharusnya izin perubahan nama perusahaan tidak diperbolehkan selama perusahaan tersebut masih bermasalah. Kecuali ada perjanjian bahwa tunggakan pajak perusahaan sebelumnya  dilimpahkan ke perusahaan yang baru. Ini yang patut kita pertanyakan juga, mengapa izinnya bisa keluar,” ujarnya.

Kendati demikian, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra ini juga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalteng untuk taat pajak, dalam rangka berpartisipasi membangun Kalimantan Tengah.

“Perusahaan jangan hanya mau meraup keuntungan saja di Kalteng. Karena perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membangun daerah, sehingga yang harus menjadi catatat penting adalah seluruh perusahaan di Kalteng wajib taat pajak. Begitu pula dengan pihak pajak, jangan sampai kejadian seperti tunggakan pajak perusahaan hingga mencapai Rp.14 Milyar terulang kembali,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button