Benarkah Pengamanan TNI di Kejagung Terkait Kasus Satelit Kemenhan? Kejagung: Bukan Tekanan Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

KALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kantor mereka sama sekali tidak terkait dengan upaya intervensi atau intimidasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang melibatkan unsur militer.
Langkah ini dipastikan merupakan implementasi dari kerja sama yang telah terjalin jauh sebelum kasus tersebut mencuat ke publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dengan tegas menyatakan bahwa bantuan pengamanan dari TNI adalah bagian dari sinergi antarlembaga yang telah direncanakan dan dibahas secara matang.
Penempatan prajurit TNI ini, lanjut Harli, merupakan wujud operasional dari kerja sama antara Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) dengan pihak TNI.
“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, bantuan pengamanan dari TNI itu sudah dibicarakan jauh sebelumnya sebagai bentuk kerjasama yg secara operasional dilakukan oleh jajaran Pidmil,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Senin (12/5/2025).
Harli menekankan bahwa kolaborasi pengamanan ini bertujuan untuk memperkuat keamanan kantor Kejaksaan serta meningkatkan sinergitas antarlembaga, terutama dalam ranah penegakan hukum militer. Ia menjelaskan bahwa Jampidmil Kejagung memiliki hubungan koordinatif yang erat dengan TNI, dan setiap tindakan kolaborasi dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, Kejagung meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mengaitkan kehadiran personel militer dengan adanya dugaan tekanan dalam proses hukum.
Harli Siregar kembali menegaskan komitmen Kejaksaan untuk tetap independen dan profesional dalam menangani setiap perkara, termasuk kasus yang melibatkan oknum militer.
“Kejaksaan tetap independen dan profesional dalam setiap penanganan perkara, termasuk dalam kasus yang melibatkan oknum militer. Kami menjamin tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Penjelasan ini disampaikan menyusul kritik yang muncul dari berbagai pihak terkait pelibatan personel TNI dalam pengamanan kantor Kejaksaan. Reaksi publik ini dipicu oleh Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025 yang memerintahkan penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi memberikan klarifikasi serupa. Ia menyatakan bahwa penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan bukanlah hal baru, melainkan bagian dari kerja sama rutin yang bersifat preventif.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” jelas Kristomei kepada wartawan pada Minggu (11/5/2025).
Kristomei menegaskan bahwa pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan RI didasarkan pada nota kesepahaman resmi antara kedua institusi. Telegram Panglima TNI yang dikeluarkan baru-baru ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
“Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” imbuhnya.
Nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI mencakup berbagai aspek kerja sama, termasuk pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi dalam rangka penegakan hukum, hingga penugasan personel TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan. Selain itu, nota kesepahaman ini juga memungkinkan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Lebih lanjut, Kristomei memastikan bahwa setiap dukungan personel TNI kepada Kejaksaan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan dengan mempertimbangkan kebutuhan yang terukur.
Hal ini untuk memastikan bahwa penugasan personel TNI tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan interpretasi yang keliru di masyarakat.
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi dari Kejagung dan TNI, diharapkan polemik terkait pengamanan kantor Kejaksaan oleh personel militer dapat mereda. Masyarakat diimbau untuk mempercayakan proses hukum kepada Kejaksaan Agung yang berkomitmen untuk bekerja secara independen dan profesional dalam menangani setiap perkara, termasuk kasus korupsi proyek satelit Kemenhan. (*/tur)



