Dua Developer Diadukan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kantor Hukum “Suriansyah Halim & Associate” yang dipimpin oleh Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, menerima kuasa menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh dua pelapor, SC dan ID. Kasus ini dilaporkan pada, Kamis (07/11/2024) melalui Dirreskrimum Polda Kalteng dengan melaporkan dua terlapor, IS dan SG, yang berprofesi sebagai developer perumahan.
Menurut versi kedua pelapor, berawal ketika mereka tertarik pada penawaran perumahan di wilayah Palangka Raya oleh IS dan SG.
SC dan ID lalu melakukan pembayaran uang muka sebagai bagian dari kesepakatan jual beli rumah. Berdasarkan bukti kuitansi, SC telah membayarkan Rp135 juta pada 6 Januari 2023 untuk rumah tipe 60. Sementara ID membayar Rp50 juta pada 16 November 2022 untuk rumah tipe 60.
Namun, belakangan diketahui bahwa properti yang dijanjikan telah dijual kembali oleh IS dan SG kepada pihak lain tanpa pemberitahuan atau pengembalian dana kepada para pelapor. SC dan ID merasa dirugikan atas tindakan ini dan telah mengajukan tiga kali surat peringatan kepada para terlapor untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun tidak ada respons dari terlapor.
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, SC dan ID melalui kuasa hukumnya melaporkan IS dan SG atas dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 dan 374 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP). Kuasa hukum mereka menyertakan beberapa bukti, termasuk kuitansi pembayaran uang muka, surat perjanjian jual beli rumah, dan saksi-saksi yang mendukung dugaan pelanggaran hukum ini.
“Kasus ini diharapkan bisa segera mendapatkan penanganan hukum yang adil. Kantor Hukum “Suriansyah Halim & Associate” akan terus mendampingi para pelapor dalam proses hukum hingga mencapai penyelesaian,” ujar Suriansyah Halim. (pra)
EDITOR : TOPAN