Hukum Dan Kriminal

Dua Pengedar Sabu Diringkus BNNK Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua pengedar sabu diringkus BNNK Palangka Raya. Pengungkapan ini dilakukan sejak Januari-Desember 2022.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah DE dan HE. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 10 gram. Tidak hanya itu, satu unit ponsel dan sepeda motor turut disita.

Kepala BNNK Palangka Raya, AKBP I Wayan Korna melalui Kasubbag Umum, Renny Setyawati mengatakan, kedua tersangka ini merupakan penambang emas dari Kabupaten Pulang Pisau.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya, mereka berstatus sebagai pengedar yang tergabung dalam jaringan Kalsel-Kalteng,” katanya, Jumat (30/12/2022) kemarin.

Barang bukti sebanyak 10 gram lebih sabu ini, rencanya hendak diedarkan para pelaku ke lokasi penambangan yang berada di Kabupaten Pulang Pisau.

“Tidak hanya mengedar, mereka juga turut menggunakan narkotika tersebut,” paparnya.

Menurutnya, saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Dibadingkan dengan sebelumnya, pengungkapan tindak pidana narkotika di 2022 ini mengalami penurunan dibandingkan dengan 2021 yang berhasil mengungkap sebanyak empat kasus.

“Ini karena kami sangat kekurangan personel untuk melakukan upaya pemberantasan. Personel yang ada di BNNK Palangka Raya terdiri dari 3 orang Polri, 11 PNS dan 13 tenaga honorer,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap gencar melakukan upaya pencegahan dengan menggandeng berbagai elemen, baik pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga masyarakat, untuk menjadi kader dalam mengedukasi kepada warga terkait dampak negatif narkoba.

“Dengan semakin banyaknya masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba, tentu peredaran barang haram tersebut juga dapat kita putus,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button