Hukum Dan Kriminal

Dua Personel Polres Katingan Kena PTDH

KASONGAN, Kalteng.co – Tindakan tegas diberikan Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK, terhadap dua anggotanya. Karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, dua orang oknum anggota Polres Katingan kini telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (21/7/2022).

Pada kesempatan ini, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK menjelaskan, ini sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/254/VII/2022, dan Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/255/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang PTDH terhadap dua personel Polres Katingan.

“PTDH ini telah melalui proses cukup panjang, mulai dengan sidang kode etik profesi Polri, hingga keputusan PTDH. Karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik Polri,” jelas orang nomor satu di Polres Katingan ini, ketika memimpin langsung upacara PTDH tersebut.

Dia juga menyampaikan, upacara PTDH ini merupakan suatu peristiwa sangat memprihatinkan. Dimana menurutnya, hal ini tidak perlu terjadi, jika seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan Keluarga.

“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya. Apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Polri dalam menegakkan kedisiplinan personel Polri. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua, untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri maupun keluarga,” tegas Kapolres Katingan di hadapan anggotanya.(eri)

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button