KALTENG.CO-Proses seleksi panjang terhadap calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 telah mencapai puncaknya. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan tujuh nama calon komisioner KY dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (25/11/2025).
Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari rampungnya uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang sebelumnya dilaksanakan secara intensif oleh Komisi III DPR RI (Bidang Hukum).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menyampaikan bahwa tugas konstitusional DPR telah selesai. Selanjutnya, ketujuh komisioner terpilih ini akan segera dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia 2025–2030,” kata Dede Indra, seraya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, termasuk media dan masyarakat, yang telah mendukung proses seleksi yang transparan.
Ketujuh sosok yang terpilih ini datang dari latar belakang yang sangat beragam—mantan hakim, praktisi, akademisi, hingga tokoh masyarakat—menandakan komitmen untuk menjaga integritas lembaga peradilan dari berbagai sudut pandang.
Rekam Jejak 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025–2030
Berikut adalah profil dan rekam jejak tujuh Komisioner KY yang baru disahkan, yang akan bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Indonesia:
1. F. Williem Saija (Unsur Mantan Hakim)
Williem Saija adalah figur senior di dunia peradilan dengan pengalaman mengabdi selama 40 tahun. Lahir di Ambon pada 4 Februari 1959, ia merupakan lulusan terbaik (peringkat satu) PPKH Angkatan II.
- Pendidikan: Sarjana Hukum (S-1) Universitas Hasanuddin, Magister Hukum (S-2) Universitas Borobudur.
- Karier Puncak: Mengawali karier di PN Nabire, ia pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung di MA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Maluku Utara, Kupang), hingga jabatan terakhir sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Pengalaman yang matang ini menjadi modal besar dalam mengawasi etika hakim.
2. Setyawan Hartono (Unsur Mantan Hakim)
Setyawan Hartono dikenal sebagai sosok berintegritas yang juga mengabdi selama 41 tahun di ranah yudikatif.
- Pendidikan: Sarjana dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
- Karier Puncak: Perjalanan kariernya melintasi berbagai wilayah, dari PN Biak hingga menjadi Inspektur Wilayah di Badan Pengawasan MA. Jabatan Ketua Pengadilan Tinggi pernah diembannya di Jayapura, Medan, Jawa Tengah, dan terakhir sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta (2022–2025).
3. Anita Kadir (Unsur Praktisi Hukum)
Anita Kadir adalah praktisi hukum yang menarik perhatian publik karena memiliki koneksi kuat dalam lingkungan politik dan hukum.
- Latar Belakang Keluarga: Ia dikenal sebagai adik dari Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dan putri dari mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong.
- Peran: Keterpilihannya diharapkan membawa perspektif praktis dari dunia advokasi dan wawasan dari lingkungan yudikatif.
4. Desmihardi (Unsur Praktisi Hukum)
Sebagai seorang advokat/pengacara, Desmihardi membawa pengalaman litigasi yang luas ke KY.
- Keterlibatan Publik: Ia aktif sebagai kuasa hukum dalam perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu isu yang disorot publik adalah keterlibatannya sebagai praktisi hukum dalam gugatan kontroversial terkait batas usia calon presiden.
5. Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H. (Unsur Akademisi Hukum)
Prof. Andi Muhammad Asrun merupakan akademisi yang disegani, baru saja dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi di Universitas Pakuan (Unpak) pada Maret 2024.
- Pendidikan: Sarjana dan Magister Hukum dari Universitas Indonesia (UI).
- Keterlibatan Publik: Aktif sebagai advokat yang pernah membela Gubernur nonaktif Nurdin Basirun. Keahliannya diuji saat ia menjadi bagian dari tim ahli kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.
6. Abdul Chair Ramadhan (Unsur Akademisi Hukum)
Abdul Chair Ramadhan dikenal sebagai pakar hukum yang kritis dan memiliki fokus pada isu konstitusi, legislasi, dan politik hukum nasional.
- Peran: Sebagai dosen dan peneliti, ia sering menjadi narasumber ahli dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang, proses judicial review, dan konsultasi kebijakan publik. Keterlibatannya menjanjikan analisis yang mendalam terhadap kode etik hakim.
7. Abhan (Unsur Tokoh Masyarakat)
Nama Abhan sudah tidak asing lagi, terutama di kancah penyelenggaraan pemilu.
- Jabatan Terdahulu: Ia merupakan mantan Ketua Bawaslu periode 2017–2022. Pengalamannya dalam mengawasi etika penyelenggara pemilu menjadi aset penting di KY.
- Latar Belakang: Selain sebagai praktisi hukum yang mendirikan kantor hukum Abhan and Partners sejak 1992, Abhan juga aktif di organisasi anti-korupsi seperti KP2KKN Jawa Tengah pada masa reformasi.
Pentingnya Pengawasan KY di Tengah Dinamika Peradilan
Pengesahan anggota KY ini menandai dimulainya periode baru pengawasan terhadap lembaga peradilan. KY memiliki mandat konstitusional yang sangat vital, yaitu menjaga integritas hakim.
Dengan masuknya berbagai latar belakang—termasuk mantan hakim yang memahami seluk-beluk internal peradilan, akademisi yang kuat secara teori, praktisi yang memahami praktik di lapangan, dan tokoh masyarakat dengan pengalaman pengawasan—diharapkan KY periode 2025–2030 dapat bekerja secara optimal, independen, dan berintegritas tinggi demi memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (*/tur)




