Hukum Dan Kriminal

Dua Warga Ponton Diborgol, Transaksi Narkoba di Morits Ismail II

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua warga Ponton diborgol. Mereka transaksi narkoba di Jalan Morits Ismail II Palangka Raya. Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Selasa (14/6/2022).

https://kalteng.co

Duo penyalahguna narkotika yang berhasil dibekuk bernama Marhadi (32) dan Rizal Amrullah (28). Mereka merupakan warga Jalan Rindang Banua atau Kompleks Ponton, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Mereka diamankan polisi di Jalan Morist Ismail II depan barak warna pink, RT 002 RW 011, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan barang haram tersebut. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan hingga lakukan penangkapan,” katanya, Rabu (15/6/2022).

Lanjut perwira dengan satu melati di pundaknya ini, keduanya saat dilakukan penangkapan sedang melakukan transaksi terhadap barang berupa serbuk kristal putih tersebut.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 9,85 gram, satu bungkus makanan ringan, satu buah plastik hitam, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor,” urainya.

Mereka bedua kini telah berada di Rutan Mapolresta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (oiq)

Related Articles

Back to top button