Hukum Dan Kriminal

Dua WBP Dinyatakan Bebas Murni

PALANGKA RAYA, Kalteng – Dua WBP dinyatakan bebas murni. Setelah selesai menjalani masa hukuman dengan baik, akhirnya dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kembali menghirup udara segar.

Mereka telah menjalani masa pidananya dan telah dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Palangka Raya. 

WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program bebas murni setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Palangka Raya. 

Kasubsi Registrasi, Imam Suryadi, menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Bebas Murni. 

“Bebas murni diberikan setelah WBP tersebut menjalani program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria,” katanya, Minggu (16/6/2024). 

https://kalteng.co

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud. Selain itu keduanya telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat. 

Ia mengharapkan WBP yang bebas ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.

“Proses pembebasan dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung  staf Registrasi dan Regu Pengamanan Lapas Palangka Raya sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button