BUNTOK, Kalteng.co – Perkelahian maut di Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan menewaskan satu orang, Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban berinisial AO alias DT (46), warga Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan. Sementara terduga pelaku berinisial YL alias LG (33) warga Jalan Panglima Batur, Gang Karya Buntok.
“Telah terjadi perkelahian maut menyebabkan satu orang meninggal dunia,” kata Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dan Kapolsek Dusun Selatan Ipda H. Tonie saat press release, Jumat (17/3/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Afif Hasan membeberkan kronologi berawal saat terduga pelaku berangkat ke acara adat di Desa Lembeng menumpang ojek.
Sesampainya terduga pelaku di acara tersebut langsung menjenguk keluarganya yang sedang sakit tepat di samping rumah acara adat. Kemudian terduga pelaku ke tempat acara adat. Saat itu korban mengoceh tidak jelas, namun tidak dihiraukannya.
Tak hanya itu, korban pun mendatangi terduga pelaku sambil mengoceh banyak maling dari Gang Karya setelah itu balik.
Terduga pelaku menghampiri korban dengan mengatakan ‘siapa yang kamu maksud, kalau ngomong langsung saja siapa orangnya’. Kemudian dijawab korban ‘kenapa kamu marah kah?’
Korban langsung mengambil balok kayu bulat dan terduga pelaku mencabut senjata tajam jenis badik. Korban lalu mengayunkan balok tersebut dan mengenai tangan sebelah kiri terduga pelaku.
Terduga pelaku sempat mengatakan kenapa. Kemudian kembali memukul dan mengenai kepala bagian belakang sehingga terduga pelaku terjatuh telungkup.
Saat jatuh telungkup korban kembali menghantam menggunakan balok, namun belum sempat mengenainya, terduga pelaku langsung berdiri dan menusuk korban ke arah dada sebelah kiri.
“Korban pun jatuh tersungkur dan sempat dirawat di RSUD Jaraga Sasameh Buntok. Namun karena banyak mengeluarkan darah korban pun dinyatakan meninggal dunia,” beber dia.
Ia menyampaikan usai menusuk korban terduga pelaku sempat melarikan diri ke arah Banjarmasin. Namun berhasil ditangkap di depan Polres Barito Timur (Bartim) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Polres Barito Selatan,” ucap dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat 3 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Terduga pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ucap dia.(ner)