Hukum Dan Kriminal

Dua Bulan, 31.600 Batang Rokok Ilegal Disita

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua Bulan, 31.600 batang rokok ilegal disita. Penindakan dilakukan petugas dari kantor Bea Cukai Palangka Raya di delapan wilayah hukum kerjanya.

Operasi bertajuk ‘Gempur Rokok ilegal’ ini berlangsung sejak September-Oktober 2022. Tidak hanya rokok, dalam kurun waktu itu itu juga petugas berhasil mengamankan 448 botol minuman mengandung eril alkohol (MMEA).

Plh Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan, penindakan ini dilakukan di Kota Palangka Raya, Kabuapaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisu, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya.

“Rokok yang disita ini karena telah melakukan pelanggaran, yaitu tanpa dilengkapi pita cukai dan ada yang menggunakan pita cukai palsu,” katanya ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (26/10/2022).

Lanjutnya, sedangkan untuk MMEA, barang berupa minuman ini disita karena usaha yang dijalankan pemiliknya ini tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Tidak hanya bentuk penindakan, pihaknya juga turut melakukan edukasi dan sosialisasi selama Operasi Gempur tersebut. Para pengusaha MMEA diberikan edukasi agar melakukan pengurusan NPPBKC.

Sedangkan untuk para pedagang sembako maupun kios diimbau tidak menjual produk rokok mencurigakan tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun pita cukai palsu.

“Sasaran rokok ilegal ini biasanya kepada kios-kios kecil di daerah. Tentunya seluruh kegiatan ini melanggar ketentuan tentang cukai dan merugikan negara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button