Dugaan Dana Rp 2,8 Miliar Dari PT BMB ke DAD Kalteng, Polisi Akan Gelar Perkara
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dugaan Dana Rp2,8 miliar dari PT BMB ke DAD Kalteng, polisi akan gelar perkara. Dalam hal ini penyidik dari Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah berkomitmen menangani kasus ini hingga tuntas.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah warga berbondong-bondong menggeruduk Mapolda Kalteng untuk melaporkan oknum kepengurusan DAD Kalteng atas dugaan tindak pidana penggelapan, pada November 2022 silam.
Sembilan bulan berlalu, aparat penegak hukum masih terus melakukan sejumlah penyelidikan dalam memproses perkara itu. Hingga kini masih belum ada ketetapan jelas terkait dugaan penyelewengan dana senilai Rp2,8 miliar dari PT BMB kepada DAD Kalteng.
Untuk diketahui, bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun jika aliran dana itu telah berlangsung sejak Tahun 2017 hingga Bulan Mei 2022 lalu. Namun dalam periode itu, tidak ada sepersen pun masuk ke Kas DAD Kalteng.
Nominal uang miliaran itu sejatinya dialirkan kepada organisasi DAD Kalteng, namun pada kenyataan yang terjadi dana yang dikirimkan tiap bulannya sebanyak Rp 50 juta itu justru masuk ke rekening pribadi salah seorang oknum kepengurusan.
Menanggapi perkara tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penyidik sudah melaksanakan kegiatan klarifikasi semua saksi pelapor dari pengaduan tersebut. Setelah tahap klarifikasi itu, nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan status kasus tersebut.
“Sesegera mungkin kami akan meminta hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik itu nantinya agar dapat disampaikan kepada rekan-rekan media semua,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/8/2023).
Lanjutnya, semua perkara tentunya menjadi atensi, tidak hanya kasus ini saja. Tapi pihaknya juga harus melihat proses penyelidikannya seperti apa. Dalam hal ini juga penyidik harus profesional dengan mengikuti dan menjalani semua proses tahapan tersebut.
“Kasus ini tetap berlanjut. Nantinya setelah proses gelar perkara itu untuk menentukan naik tahap penyidikan atau tidaknya. Sejauh ini ada dari lebih lima saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Sabam Sitanggang selaku Kuasa Hukum Sadagori Binti yang menjadi pelapor kasus ini mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi gerakan Subdit Kamneg yang bergerak cepat dan tepat dalam menangani perkara tersebut. Pihaknya meyakini jika dalam beberapa waktu ke depan kasusnya naik ke Penyidikan untuk penetapan tersangka.
“Untuk mendukung Ditreskrimum Polda Kalteng dalam menuntaskan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng ini, kami sudah menyerahkan surat dukungan dari belasan Tokoh Dayak dan pengurus DAD Kalteng,” ungkapnya.
Adapun belasan orang tersebut, yakni Mutiara Usop selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan dari Elemen Dayak Kalteng.
Kemudian Baron Binti dan Mikhael Agusta, Frans P mewakili Advokat, Jadianson selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng serta beberapa orang Mahasiswa.
“Kami berharap kepada penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng agar dapat secepatnya membuat terang benderang kasus ini,” tandasnya. (oiq)