Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel 2020-2021, Penyidik Kejati Kalteng Geledah Kantor BPKAD Barsel
BUNTOK, Kalteng.co – Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barito Selatan, Selasa (5/12/2023).
“Penggeledahan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Barito Selatan tahun 2020 – 2021,” kata Kajati Kalteng Undang Mogupal melalui kasi Penkum Dodik Mahendra dalam siaran persnya, tadi siang.
Dodik menerangkan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-05/O.2/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Jo. nomor : PRIN-05.A/O.2/Fd.1/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023.
Dari Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Barito Selatan tersebut, Tim Penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 – 2021.
“Untuk kepentingan penyidikan, dokumen – dokumen tersebut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 15 November 2022 Penggeledahan masing – masing di rumah kediaman saksi ICD di Palangka Raya, saksi MJN dan saksi PMT di Buntok – Barito Selatan.
Dalam kegiatan tersebut tim penyidik menyita satu unit Mobil Honda Brio Satya putih dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L hitam yang dikuasai oleh saksi ICD.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 sampai 2021 ini bermula pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000.
Dalam perjalanannya dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, dukungan manajemen, akreditasi puskesmas, Jampersal, pengawasan obat dan makanan.
Sedangkan pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp16.414.374.000, yang dipergunakan untuk BOK kabupaten/kota, BOK puskesmas, BOK kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, jaminan persalinan, dukungan akreditasi puskesmas, dukungan akreditasi laboratoriumkesehatan, pengawasan obat dan makanan, diduga kuat ada indikasi penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut.
“Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Barito Selatan tahun anggaran 2020 sampai 2021 tersebut, masih dalam proses penghitungan Tim penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait,” ujar Dodik.
Sementara Pj Bupati Barsel Dr H. Deddy Winarwan.,M.Si di konfirmasi via ponsel malam ini, menegaskan, dia beserta jajaran mendukung dan menghormati proses penegakan hukum.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran ASN Pemkab Barsel, untuk patuh dan mengikuti proses hukum serta memberikan seluruh data-data yang diminta oleh para penegak hukum,” tegas Deddy.
Dia kembali menyatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Barsel mendukung dan menghormati penegakan hukum dan proses hukum yg dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.
“Kami dukung proses hukum seperti yang dilakukan pihak Kejati Kalteng terkait kasus BOK Dinkes Barsel tahun 2020-2021, serta penegakan hukum lainnya,” pungkasnya.(ner)