Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKORKuala Pembuang

Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Seruyan, Kadiskominfo dan Manager Provider Internet Jadi Tersangka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejati Kalteng menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa intranet dan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo)  Seruyan Tahun Anggaran 2024. 

Penahanan dilakukan pada Kamis (23/10/2025), setelah tim penyidik menemukan bukti cukup terkait penyimpangan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, kedua tersangka masing-masing adalah RNR selaku Kadiskominfo Seruyan yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Lalu tersangka kedua adalah FIO selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah disebuah perusahaan penyedia jasa internet.

“RNR ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/10/2025, sedangkan FIO ditahan berdasarkan surat Nomor PRIN-05/O.2/Fd.2/10/2025,” katanya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Palangka Raya, terhitung sejak 23 Oktober hingga 11 November 2025,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menambahkan, jika kasus ini berawal dari pengadaan jasa intranet dan internet untuk seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Seruyan. 

Pengadaan jaringan internet itu dianggarkan senilai Rp2,46 miliar yang bersumber dari APBD 2024. Pengadaan tersebut dilakukan melalui sistem e-purchasing dengan erusahaan provider jasa layanan internet.

“Namun, penyidik menemukan bahwa jaringan fiber optic sudah dipasang sejak Desember 2023 dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024—sebelum kontrak dan surat pesanan diterbitkan pada 17 Januari 2024,” ucapnya.

Aktivitas pemasangan dilakukan tanpa adanya kontrak resmi, survei lapangan, maupun studi kelayakan dari Diskominfo. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,57 miliar.

Pihaknya juga berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kalteng.

“Pada kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya. Hingga kini kami masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut lagi,” tukasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button