PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dugaan korupsi peremajaan sawit di Katingan, kemungkinan ada tersangka baru. Hingga saat ini jajaran penyidik Satreskrim Polres Katingan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus tersebut. Pertama adalah Yanto selaku Ketua Kelompom Tani Melayu Mandiri dan Ir Yossy mantan Kadis Pertanian Katingan.
Dalam pergelaran siaran rilis bersama awak media, aparat penegak hukum ini menghadirkan kedua tersangka menggunakan rompi berwarna merah dan bertuliskan tahanan. Tidak hanya itu, ada pecahan uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu senilai 17 miliar yang berhasil disita sebagai barang bukti, Selasa (8/8/2023) pagi kemarin.
Dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam program dana bantuan peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Katingan itu, didapatkan fakta hasil audit jika telah merugikan negara senilai Rp10 miliar lebih.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, saat ini jajaran Polres Katingan masih melakukan pengembangan lebih lanjut lagi mengenai kasus dugaan tipikor yang baru saja diungkap tersebut.
“Pastinya memang akan ada tersangka baru lainnya, namun belum dapat diungkapkan saat ini. Karena penyidikan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan barang bukti lainnya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, dengan dana yang besar tersebut ada kemungkinan pelaku lebih dari dua orang. Dimana kedua pelaku sudah berhasil pihaknya amankan dan pihaknya hadirkan dalam kegiatan press release tindak pidana korupsi di Aula Polres Katingan.
Kedua pelaku statusnya sudah tersangka dan untuk status berkas – berkas perkara terkait Ir Y dan Y sudah dinyatak P21 atau lengkap. Sehingga sudah siap dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Katingan untuk diproses hukum.
“Kita akan terus menerus berupaya memberantas pelaku atau oknum tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Katingan, baik itu tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (oiq)