DISKOMINFOSANTIK KALTENGHukum Dan Kriminal

Dugaan Korupsi PT Investasi Mandiri, Kadis ESDM Kalteng Sebut Tidak Tahu Ada Praktik Jual Beli

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim penyidik Kejati Kalteng mendatangi kantor PT Investasi Mandiri (IM) di Palangka Raya, Rabu (3/9/2025). 

Bukan tanpa sebab, kedatangan petugas guna melakukan penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam terkait adanya dugaan penyelewengan dana hingga triliunan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aktivitas tambang zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT IM.

Vent menegaskan, Dinas ESDM tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang ilegal sebagaimana ramai diberitakan. 

“Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” ujarnya, Minggu (7/9/2025). 

Menurutnya, mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalimantan Tengah diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.

Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (UP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk kebutuhan ekspor,” ungkapnya.

Faktanya, sepanjang yang tercatat pada pihaknya, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan. 

“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” tegasnya.

Vent menambahkan, SAAB berfungsi sebagai instrumen monitoring pemerintah terhadap distribusi bahan tambang agar tidak menimbulkan kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD) serta kerugian lainnya.

la menegaskan, Dinas ESDM Kalteng mendukung langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejati Kalteng. 

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,’ pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button