Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun di Pertambangan, Kejati Geledah Kantor PT Investasi Mandiri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng mendatangi kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya, Rabu (3/9/2025).
Bukan tanpa sebab, kedatangan petugas guna melakukan penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam terkait adanya dugaan penyelewengan dana hingga triliunan.
Dari operasi itu, sembilan unit komputer, lima kotak berisi dokumen penting, dan satu unit kendaraan operasional perusahaan berhasil disita.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zircon, ilmenite dan rutil yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
“Aspek legalitas kegiatan perusahaan sedang kami dalami. Penyidik kini berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai kerugian negara secara pasti,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi dalam konferensi pers didampingi Plh. Aspidsus Mei Abeto Harahap dan Kasi Penyidikan Pidsus Eko Nugroho, Kamis (4/9/2025).
Modus Penjualan Mineral Bukan dari IUP Sendiri
Penyelidikan ini menyoroti aktivitas PT Investasi Mandiri sejak tahun 2020. Perusahaan tersebut diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Izin ini awalnya diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010, kemudian diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada 2020.
Namun, temuan Kejati menunjukkan adanya indikasi manipulasi dalam pelaporan dan distribusi hasil tambang. PT Investasi Mandiri diduga menyalahgunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng.
RKAB tersebut seolah melegitimasi penjualan komoditas yang ternyata bukan berasal dari wilayah IUP perusahaan, melainkan dari tambang rakyat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.
Penambangan dilakukan melalui kerja sama tidak resmi dengan sejumlah pihak, termasuk CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya.
“Persetujuan RKAB dimanfaatkan sebagai kedok untuk memperdagangkan mineral dari luar wilayah izin. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, kerusakan lingkungan, dan penambangan di kawasan hutan tanpa izin IPPKH,” tegas Hendri.
Keterkaitan dengan Perusahaan Luar Negeri
Menariknya, dalam laporan tahunan tahun 2024 milik PYX Resources, perusahaan yang tercatat di bursa saham Australia dan London, PT Investasi Mandiri disebut sebagai salah satu aset mereka.
Fakta lainnya, kantor PT Investasi Mandiri dan PYX Resources di Palangka Raya diketahui berada di alamat yang sama.
Temuan ini membuka kemungkinan adanya keterkaitan antara perusahaan lokal dan jejaring internasional dalam praktik penjualan mineral yang diduga ilegal.
“Penyidikan masih terus berlangsung dan akan kita sampaikan pada perkembangan selanjutnya,” tandasnya. (oiq)
FOTO IST



