Dugaan Penistaan Situs Agama Hindu, Polisi Periksa Dua Saksi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dugaan penistaan situs Agama Hindu, polisi memeriksa dua saksi. Hingga saat ini jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya tengah menangani dan melakukan penyelidikan terhadap kasus pelecehan terhadap tempat ibadah tersebut.
Sebagaimana diketahui, telah beredar sebuah foto dan video yang memperlihatkan satu orang perempuan menaiki pura yang menjadi tempat persembayangan bagi umat hindu Kaharingan tersebut.
Perempuan itu menggunakan selendang kuning dan terlihat juga beberapa orang dibawah. Dari informasi yang didapat, bahwa kejadian itu terjadi pada Novemher 2022 silam. Kasus itu kini sudah dilaporkan kepada Aparat kepolisian.
Padmasana tersebut berada di Pura Integrasi Kaharingan Sali Paseban, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Yang mana terlihat pada video viral di media sosial (Medsos) seorang wanita mengenakan baju putih dan selendang kuning naik ke atas Padmasana.
Padmasana sendiri adalah sebuah bangunan suci berupa bebatuan menyerupai candi namun tidak beratap. Tempat itu difungsikan untuk Sthana Ida Sang Hyang Widhi Wasa atau tempat beribadah bagi umat beragama Hindu.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasihumas Iptu Sukrianto mengatakan, bahwa hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Satreskrim.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh petugas. Jika nantinya ada perkembangan baru terkait perkara itu akan segera kami sampaikan lagi,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (9/6/2023).
Lanjutnya, kita telah melakukan pendalaman dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan cek lokasi yang ditampilkan pada video yang tengah viral tersebut. Dalam video tersebut menunjukkan adanya kelompok orang yang sedang mengunjungi Pura Integrasi Kaharingan Sali Paseban Batu.
“Dalam kasus itu kami telah memanggil dan meminta keterangan lebih dalam terhadap dua saksi,” pungkas perwira dengan dua balok emas di pundaknya itu. (oiq)