Hukum Dan KriminalKuala KapuasKUALA KAPUAS

Dukun Palsu Pembunuh Pasutri Dituntut Hukuman Mati

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Masih ingat  penemuan jenazah Pasangan Suami Istri (Pasutri) IR (24) dan MS (16) di parit juga semak belukar di Kecamatan Timpah, medio September 2023 silam? Dimana diduga dibunuh oleh dukun palsu bernama Sriwanto Andy Ragil Saputra.

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Sriwanto Andy Ragil Saputra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas dalam sidang Kamis (25/1/2024).

“Iya benar JPU menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Sriwanto Andy Ragil Saputra,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan, SH, MH, Kamis (25/1/2024) malam.

Amir menerangkan dalam tuntutannya JPU, menyampaikan terdakwa Sriwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

“Sidang ditunda Kamis tanggal 1 Februari 2024, dengan agenda Pembelaan / Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa,” pungkasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kejadian ini bermula saat IR (24) dan MS (16) menemui terdakwa Sriwanto Andy Ragil Saputra untuk meminta kaya raya, sehingga disepakati, namun syaratnya MS harus bersetubuh dengan terdakwa didepan IR.

Singkat cerita meski berhasil hamil, tapi korban kecewa karena tak kunjung kaya. Sehingta pasutri tersebut menuding terdakwa sebagai dukun palsu.

Terdakwa marah lantas mengajak kedua pasutri IR dan MS untuk bertemu di Timpah, terjadilah terlibat cekcok.

Akibat perbuatan terdakwa yang melukai dengan senjata tajam dan benda tumpul IR dan MS meninggal lalu dibuang oleh terdakwa ditempat berbeda.

Jasad korban IR di parit yang tertutup semak belukar di Kecamatan Timpah, Minggu (10/9/2023). Dua hari kemudian, warga kembali dikejutkan dengan temuan jasad wanita pada Selasa (12/9/2023). Saat itu korban ditemukan sejauh 500 meter di rawa-rawa belakang perkebunan sawit.

Dari hasil penyelidikan polisi, akhirnya ditangkap Sriwanto di sebuah barak di Jekan Raya Palangka Raya, Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. (alh)

Related Articles

Back to top button