Hukum Dan Kriminal

Dukung Penindakan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Jual beli pakaian bekas eks impor menjadi ilegal karena dampak-dampak negatif yang ditimbulkan, antara lain, menjadi media penyebaran penyakit yang dapat berasal dari virus atau bakteri yang terkandung dalam pakaian bekas. Merusak pasaran dan merugikan pelaku industri di bidang tekstil dan produk tekstil yang telah menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak mendukung atau berlawanan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hlangnya potyensi penerimaan negara dari pajak yang seharusnya dipungut, lalu pakaian bekas eks impor merupakan limbah atau sampah di negara asalnya.

“Penindakan ini juga dimaksudkan menjaga harkat dan martabat bangsa. Indonesia bukan negara sampah,” tandasnya. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button