Hukum Dan Kriminal

Edarkan Narkoba, Dua Budak Sabu Dibekuk 

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan penangkapan dua pelaku narkoba. Namanya Syamsuni (H Gaul) (58) dan Yusirin (24). 

 Keduanya melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sabu seberat 36 paket dengan berat 21,73 gram. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif terkait kasus tersebut. 

Dalam pres rilisnya Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Waka Polres Kompol Whihellmus Helky mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan pengungkapan, siapa saja yang terlibat akan diproses secara hukum. 

Penangkapan keduanya berawal ketika polisi mendapatkan informasi banwa H Gaul ini baru saja mendapatkan barang narkoba diduga untuk diedarkan di Kobar. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengecekan dirumahnya di Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan. 

Sesampainya  disana polisi mendapati pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan. 

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami periksa satu pe rsatu ruangan untuk mencari barang bukti narkoba, pelaku sendiri terbilang kurang kooperatif. Kami interogasi untuk memberi tahu keberadaan barangnya juga tidak disampaikan dimana menyimpan,” katanya. 

Sampai akhirnya salah satu anggota membongkar lemari televisi yang didalamnya ada kotak plastik berisikan bungkus kecil. Saat akan kami buka pelaku sempat mengelak bahwa itu hanya plastik biasa saja. Namun pada saa dibongkar ditemukan potongan plastik kecil berisikan serbuk putih narkoba jenis sabu-sabu.  

Jumlahnya sendiri mencapai 28 paket dengan berat 11,93 gram. Pelaku masih mengelak bahwa itu bukan miliknya. Setelah diinterogasi secara men dalam akhirnya mengakui bahwa narkoba ini akan disebarkan ke wilayah Kobar. 

“Usai membawa H Gaul ke Polres Kobar, kami juga mengamankan Yusirin warga Kecamatan Kumai. Di rumah pelaku kami temukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak delapan paket dengan berat mencapai 9,8 gram dan diakui itu miliknya,” ujarnya. 

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mencari tahu asal muasal barang haram inu didapat.(son)

Related Articles

Back to top button