Petugas menunjukan knalpot brong yang digunakan oleh pengendara, Selasa (13/6/2023) kemarin. FOTO: ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Empat kendaraan berknalpot brong terjaring patroli simpatik. Kegiatan itu sendiri dilakukan jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya pada wilayah hukumnya, Selasa (13/6/2023).
Digelarnya patroli simpatik bertujuan menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat beberapa waktu terakhir ini yang mengeluh dengan maraknya para pengendara menggunakan knalpot bersuara bising tersebut.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Salahiddin mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat. Tentunya hal ini juga bertujuan untuk menjaga kondisi kamtibmas agar tetap kondusif.
“Dari hasil patroli simpatik, kita berhasil menjaring sebanyak empat unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
Para pelanggar ini diberikan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot brong kepada Satlantas Polresta Palangka Raya untuk dimusnahkan hingga berjanji tidak akan menggunakannya lagi.
“Selain melakukan penindakan secara simpatik, para pengendara yang terjaring operasi tersebut juga diberikan edukasi tentang larangan dan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong,” paparnya.
Pihaknya juga mengedukasikan mereka tentang larangan dan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik itu terhadap kondusifitas kamseltibcar lalu lintas hingga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan dan masyarakat Kota Palangka Raya.
“Sehingga mereka dapat mengerti dan memahami mengapa kami melarang serta menindak penggunaan knalpot brong, yang tentunya juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya. (oiq)